PELATIHAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 21 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KELURAHAN JATINEGARA, JAKARTA TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.58413/jkpkm.v2i2.392Keywords:
Pengisian dan pelaporan SPT Pph pasal 21 orang pribadiAbstract
Tujuan kegiatan pengabdian pada masyarakat ini adalah untuk memberikan penyuluhan dan pelatihan tentang pengisian SPT pph pasal 21 dan melaporkan SPT PPh pasal 21 wajib pajak orang pribadi ke kantor pajak. Metode pendekatan yang digunakan merupakan kombinasi antara penyuluhan, pelatihan, diskusi dan tanya jawab kepada warga kelurahan Jatinegara, Jakarta Timur. Hasil atas pengbdian masyarakat yang kami lakukan adalah masih kurangnya pemahaman tentang cara pengisian dan pelaporan SPT Pph pasal 21 ke kas negara. Materi yang disampaikan sangat membantu peserta memahami pajak. Keberlanjutan pelatihan masih dibutuhkan agar dapat dimonitoring sampai sejauh mana program tersebut berhasil bagi masyarakat, sehingga akan menambah ketaatan bagi masyarakat untuk membayar pajak.

