ADVOKASI UMKM BIDANG HUKUM BISNIS DAN DIGITAL MARKETING DI SUKABUMI UTARA, KEBON JERUK, JAKARTA BARAT
DOI:
https://doi.org/10.58413/jkpkm.v3i1.433Keywords:
UMKM, Hukum Bisnis, Digital MarketingAbstract
Pelatihan yang kami lakukan pada saat melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat, dilakukan kombinasi antara penyuluhan/ceramah,dengan penayangan vidio, diskusi dan tanya jawab. Diskusi dan tanya jawab mengambil waktu yang tersedia, dengan tujuan agar kegiatan berjalan lebih hidup dan tidak membosankan yang disebabkan peserta aktif berpartisipasi dalam kegiatan yang kami lakukan. Hal ini juga lebih mempermudah upaya memahami materi yang kami sampaikan, karena materi yang kami sampaikan sesuai dengan apa yang menjadi masalah bagi mereka. Pada kegiatan pelatihan dan pendamping yang kami lakukan ini untuk meningkatkan pemahaman Pelaku UMKM mengenai Advokasi UMKM Bidang Hukum Bisnis dan Digital Marketing di Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

