SOSIALISASI PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI KHUSUSNYA PPH PASAL 21 DI RT. 008 RW. 001, SUKABUMI UTARA, KEBON JERUK, JAKARTA BARAT
DOI:
https://doi.org/10.58413/jkpkm.v3i2.457Keywords:
Pajak, Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan Pasal 21 Orang PribadiAbstract
Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi Pajak Penghasilan orang pribadi khususnya PPh pasal 21 di wilayah RT. 008 RW. 001, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat). Dalam kegiatan ini, digunakan metode berupa penyuluhan, pelatihan, dan konsultasi dimana para peserta diberikan paparan materi berupa pemahaman tentang arti pentingnya Pajak, undang-undang perpajakan yang berlaku, dan contoh kasus yang berkaitan dengan pajak penghasilan orang pribadi khususnya PPh pasal 21, dan konsultasi tentang tata cara perhitungan dan pelaporannya. Kegiatan ini memberikan manfaat bagi masyarakat, Kampus, dan pemerintah dalam mensosialisasikan pajak kepada Masyarakat.
Downloads
Published
2024-10-09
How to Cite
Alaidin Rapani, Stephanus Zaldy Gunawan, Wardhani Indah Sari, Syahnan Phalipi, & Jul Hendrawan. (2024). SOSIALISASI PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI KHUSUSNYA PPH PASAL 21 DI RT. 008 RW. 001, SUKABUMI UTARA, KEBON JERUK, JAKARTA BARAT. Komunity : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 80 - 91. https://doi.org/10.58413/jkpkm.v3i2.457
Issue
Section
Articles